Minggu, 09 Mei 2010

korupsi menyengsarakan rakyat

korupsi adalah kata yang sudah tak asing lagi terdengar di telinga kita dan masyarakat, hal ini disebabkan karena tradisi yang sudah tidak asing lagi di negeri kita yang tercinta ini, sehingga rakyat menjadi korbannya sebelum ki ta membahas lebih lanjut mari kita cari tahu apa itu korupsi.

Korupsi bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
• perbuatan melawan hukum;
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
• penggelapan dalam jabatan;
• pemerasan dalam jabatan;
• ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
• menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

kasus bank century

banyak sekali kasus - kasus korupsi di indonesia sekarang ini, contohnya kasus gayus dan anggoro wijoyo tentang markus atau makelar kasus, tetapi ada kasus yang sedang hangat di bicarakan sekarang ini yaitu bank century, sebenarnya kasus ini sudah lama sekali ada karena blum tersebar di media. bank century ada lah bank yang sudah di nyatakan gagal oleh bank indonesia sehingga nbank tersebutmengganti namanya dengan bank mutiar, walaupun sudah berganti nama bank tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang di alami oleh nasabahnya, dana yang di kucurkan oleh bank indonesia ternya menjadi boomerang terhadap bank indonesia tersebut, yang memberi dana tersebut adalah budiono selaku gubernur bank indonesia, atas izin dari menteri keuangan sri mulyani, masalah ini tak menemukan titik terang sehingga pemerintah membentuk tim pansus untuk menyelesaikan kasus bank century tersebut, hinggan kini kasus tersebut belum menenmukan titik terang nya, di tambah lagi sri mulyani kabarnya akan meninggalkan indonesia karena beliau di tawarkan untuk menjadi managing of director di world bank, prestasi yang hebat untuk srie mulyani, walaupun seperti itu kasusnya akan tetap di jalan kan hingga tuntas semoga kasus ini selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar