Minggu, 09 Mei 2010

hukum

hukum merupakan suatu peraturan yang harus di taati bagi setiap manusia, dengan hukum kehidupan manusia bisa tertata dengan baik dan tidak melakukan perbuatan yang semene - mena atau merugikan masyarakat, setiap tempat pasti mempunyai hukum atau peraturan sendiri walaupun itu berbeda tetapi mempunyai tujuan yang sama, sebelkum memnahas lebih lanjut mari nkita cari tahu apa itu hukum.

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupaya akan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”

berikut ini adalah macam atau bidang dari hukum:

1. hukum pidana

Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan sebagainya Dalam hukum pidana dikenal, 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran, kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang-undang tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh undang-undang, seperti tidak pakai helem, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

2. hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1 Hukum keluarga
2 Hukum harta kekayaan
3 Hukum benda
4 Hukum Perikatan
5 Hukum Waris

3. hukum acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum materiil itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi perbuatannya . Tanpa hukum acara maka tidak ada manfaat hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum perdata maka ada hukum acara perdata. Hukum acara ini harus dikuasai para praktisi hukum, polisi, jaksa, pengacara, hakim.
tegaknya supremasi hukum itu harus dimulai dari penegak hukum itu sendiri. yang paling utama itu adalah bermula dari pejabat yang paling tingi yaitu mahkamah agung harus benar-benar melaksanakan hukum materil itu dengan tegas. baru akan terlaksana hukum yang sebenarnya dikalangan bawahannya.

sistem hukum di indonesia

dasar negara kita adalah pancasila mempunyai dasar hukum yaitu UUD 1945, sebenarnya menurut saya teori secara kesulruhan dari hukum di indonesia ini termasuk uang terbaik, banyak pengamat - pengamat luar ataupun dalam negeri yang mengatakan hal yang sama tetapi sistem hukum ini tidak berjalan secara baik karena masih banyak rakyat - rakyat kalangan bawah sampai atas yang sering melanggar peraturan, dan juga dari pemerintahnya sendiri tidak tegas akan peratiran tersebut sehingga masyarakat dapat hidup secara liar, banyak luar negeri yang peraturan nya biasa saja, tetapi mereka bisa maju dan bisa sejahtera, semua itu kembali ke manusia nya sendiri, hukum harus di tegakkan dan di tegaskan oleh pemerintah agak rakyatnya dapat hidup secara teratur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar